Secara regional, Indonesia merupakan negara besar karena memiliki 17.504 pulau dengan luas perairan sebesar 6.400.000 km2. Dengan kondisi tersebut, kawasan maritim Indonesia menjadi salah satu lokasi strategis untuk dikelola oleh berbagai pihak, terutama dalam melakukan aktivitas ekonomi seperti perikanan, transportasi, dan lain sebagainya. Dalam tinjauan kriminologis, upaya untuk mengelola kawasan maritim Indonesia dapat dilakukan dengan cara ilegal apabila pihak bersangkutan tidak memperhatikan dasar hukum dan kebijakan negara. Perilaku ilegal tersebut berimplikasi kawasan maritim yang mengalami kerugian—baik secara fisik maupun materi—dan peningkatan ancaman. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi keamanan maritim Indonesia sebagai langkah solutif dalam meminimalisir ancaman tersebut (Prasetyo, et al., 2021).

Menurut Geoffrey Till (2004), keamanan maritim merujuk pada upaya pengendalian wilayah perairan dalam konteks normatif. Lebih lanjutnya, Till berpendapat bahwa keamanan maritim bertujuan memelihara tatanan di wilayah perairan—baik dalam segi sumber daya, transportasi, dan langkah preventif atas ancaman yang mungkin terjadi (Keliat, 2009). Selain itu, Christian Bueger (n.d,) menjelaskan bahwa keamanan maritim mencakup kekuatan laut (sea power) yang menjelaskan peran wilayah maritim dalam melindungi jalur transportasi laut. Tak hanya itu, keamanan maritim juga mencakup keselamatan laut (marine safety) yang menjelaskan upaya keamanan terhadap kapal dan instalasi laut. Dengan begitu, keamanan maritim menjadi aspek yang penting dan strategis untuk dioptimalisasi guna menciptakan stabilitas dan keselamatan pada perairan di Indonesia.

Sumber:
- Keliat, M. (2009). Keamanan maritim dan implikasi kebijakannya bagi Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 13(1), 111-129.
- Prasetyo, K. A., Prakoso, L. Y., & Sianturi, D. (2021). Strategi Pertahanan Laut Pemerintah Indonesia dalam Menjaga Keamanan Maritim. Jurnal Strategi Pertahanan Laut, 5(1).

