Landasan Kontinen Indonesia sebagai Keberlanjutan dari Deklarasi Djuanda

Pada 17 Februari 1969, pemerintah Indonesia mengeluarkan pengumuman tentang Landasan Kontinen Indonesia. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa seluruh sumber daya alam yang berada di landas kontinen Indonesia merupakan hak eksklusif milik negara Indonesia. Landas kontinen adalah dasar laut yang berada di sekitar pantai suatu negara, yang masih menjadi bagian dari wilayah negara tersebut, meskipun berada di bawah permukaan laut. Pasca pengumuman tersebut, pemerintah Indonesia telah menjalin sejumlah perjanjian dengan Malaysia, Thailand, Australia, dan Singapura terkait penetapan batas-batas wilayah perairan masing-masing negara. Penentuan batas landas kontinen diatur di dalam Konvensi Hukum Laut pada tahun 1982 pasal 78 hingga 85. Pengaturan mengenai batas terluar landas kontinen menggunakan kriteria kedalaman atau sejauh kemampuan teknologi eksplorasi dan eksploitasi suatu negara di landas kontinen. Batas landas kontinen Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Berdasarkan ketentuan tersebut, landas kontinen Indonesia bisa sampai sejauh 200 mil laut (sekitar 370 km) dari garis pangkal pantai, atau lebih jika wilayah dasar lautnya secara geologis masih merupakan kelanjutan dari daratan Indonesia. Namun, jika di tempat tersebut terdapat negara lain yang juga berbatasan, batasnya harus ditentukan lewat perjanjian antarnegara agar tidak saling tumpang tindih. Kondisi ini jelas membuat kekayaan laut Indonesia dapat terjaga dengan baik dan keamanan maritim menjadi meningkat.

 

Sumber: Oktivana, D. (2016). Urgensi revisi undang-undang landas kontinen Indonesia. PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW), 3(2), 261-284.