Jika kita melihat wilayah kelautan Indonesia saat ini, tentunya tidak bisa terlepas dari adanya Deklarasi Djuanda. Indonesia merupakan negara dengan gugusan kepulauan yang “dipisahkan” oleh wilayah perairan, Keberadaan gugusan pulau di wilayah Indonesia mengharuskan pemerintah untuk memprioritaskan aspek kemaritiman dalam penyusunan regulasi terkait kelautan. Posisi strategis Indonesia yang terletak di persilangan jalur pelayaran internasional memberikan peran penting bagi negara ini dalam aktivitas lalu lintas laut global. Di samping potensi kekayaan sumber daya alam yang melimpah, Indonesia juga dihadapkan pada ancaman pencurian sumber daya kelautan oleh oknum-oknum tertentu yang dapat mengganggu kedaulatan serta keamanan maritim nasional. Djuanda Kartawidjaja yang pada saat itu menjadi Perdana Menteri Indonesia di tahun 1957 – 1959 menganggap perlunya mengubah sistem ketatalautan Indonesia untuk mengubah zona teritorialnya.
Hal yang melatarbelakangi ini adalah adanya wilayah batas laut Indonesia mengacu pada peraturan masa Hindia Belanda yakni, Teritoriale Zee en en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam ketentuan tersebut, wilayah perairan di sekitar pulau-pulau Indonesia hanya sejauh 3 mil dari garis pantai yang ditetapkan sebagai wilayah kedaulatan negara. Akibatnya, kapal-kapal asing atau milik negara lain dapat secara bebas mengambil sumber daya maupun melintas di luar area tersebut tanpa izin dari pemerintah Indonesia. Sebagai ilustrasi, kawasan perairan yang terletak di antara Pulau Jawa dan Kalimantan termasuk dalam kategori laut internasional, karena berdasarkan ketentuan Ordonansi Tahun 1939, wilayah laut Indonesia hanya mencakup tiga mil laut yang diukur dari garis surut terendah masing-masing pulau. Kondisi demikian menghasilkan sebuah ancaman terhadap keamanan wilayah maritim Indonesia. Deklarasi Djuanda kemudian menyebutkan mengenai batas laut teritorial wilayah Indonesia menjadi 12 mil yang diukur dari garis pantai. Undang-undang ini ditetapkan pada 13 Desember 1957 yang merupakan pengganti dari Teritoriale Zee en en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 untuk keamanan bangsa, Output dari deklarasi Djuanda tersebut membuat luas Indonesia bertambah. Luas wilayah yang pada awalnya sekitar 3.166.163 kilometer persegi berubah menjadi 5.193.250 meter persegi.
Sumber: Kurnia, Ida. (2018). Aspek Nasional dan Internasional Pemanfaatan Surplus Perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.



