Pada tahun 2017, terjadi insiden serius di Kepulauan Seribu ketika sebuah kapal tongkang kandas dan menghantam mercusuar di sekitar Pulau Karya. Akibat kejadian tersebut, mercusuar yang selama ini menjadi penunjuk arah bagi kapal yang melintas di perairan tersebut roboh, sehingga mengancam keselamatan navigasi di jalur laut strategis. Laporan dari aparat setempat menyebutkan bahwa kapal tongkang tersebut sebelumnya terseret arus dan angin kencang sebelum akhirnya menghantam mercusuar.
Tragedi ini menjadi bukti nyata bahwa ancaman terhadap keamanan maritim tidak selalu datang dari tindak kejahatan semata seperti pembajakan atau penyelundupan, tetapi juga dari aspek kelalaian, cuaca ekstrem, hingga keterbatasan sistem navigasi. Hal tersebut memiliki dampak yang cukup luas karena menyebabkan kerusakan fasilitas vital berupa mercusuar beserta luka dan trauma yang dialami oleh korban yang lalai. Lebih lanjutnya, insiden ini berpotensi menimbulkan kecelakaan beruntun di laut karena hilangnya panduan navigasi, sekaligus mengganggu keamanan jalur transportasi laut di kawasan tersebut.
Secara spesifik, kasus ini juga menyoroti pentingnya evaluasi manajemen sekuriti maritim. Evaluasi yang dimaksud bukan semata berbicara soal perlindungan terhadap gangguan eksternal, tetapi juga mencakup mitigasi risiko terhadap kecelakaan non-terorisme seperti kandasnya kapal, tabrakan, atau kerusakan fasilitas navigasi. Beberapa hal tersebut menjadi penegas pentingnya peran Recognized Security Organization (RSO) dalam memastikan sistem keamanan maritim yang terintegrasi.
Dalam konteks ini, PT. Gada Parama Shakti (GPS) selaku perusahaan yang memiliki mandat sebagai Recognized Security Organization (RSO) yang diakui di mana berperan melaksanakan metode kerja yang berdasar pada PP 31/2021 mencakup:
- Pra Penilaian (Pre Assessment melakukan pengumpulan data)
- Survei lapangan (On-Site Security Survey) melakukan survei langsung ke objek (Kapal/Fasilitas Pelabuhan)
- Strategi mitigasi melakukan langkah-langkah perbaikan untuk mengurangi kemungkinan ancaman
- Kesimpulan dan rekomendasi
Dalam kaitannya dengan evaluasi manajemen sekuriti maritim pada kapal tongkang yang bersangkutan, RSO dapat berperan memberikan analisis risiko keamanan yang komprehensif. Analisis ini tidak hanya mencakup potensi ancaman dari luar, tetapi juga mengidentifikasi faktor internal yang dapat memicu insiden, seperti kelalaian awak kapal, kurangnya pemeliharaan peralatan navigasi, hingga keterbatasan komunikasi antar-otoritas pelabuhan dan kapal. Hasil evaluasi ini kemudian digunakan untuk menyusun strategi mitigasi yang lebih tepat sasaran, seperti penguatan sistem navigasi melalui inspeksi berkala pada fasilitas pendukung seperti mercusuar, buoy, dan radar laut. Selain itu, evaluasi juga berperan untuk menerapkan rencana kontinjensi (contingency plan) yang jelas, agar ketika terjadi cuaca ekstrem atau gangguan teknis, kapal dan pelabuhan dapat segera merespons dengan langkah yang terukur. Lebih lanjutnya, manajemen sekuriti ini juga berperan dalam memastikan audit keamanan secara berkala, guna memastikan rekomendasi perbaikan benar-benar diimplementasikan sesuai standar ISPS Code. Diharapkan setelah diterapkannya ISPS Code melalui layanan RSO, maka ancaman keamanan kapal dapat ditangani dengan baik (Shahrullah & Girsang, 2023: 81).
Jika Anda tertarik dengan layanan RSO oleh PT. Gada Parama Shakti, silahkan menghubungi Muti : 62 812-8474-1998.
Sumber:
- Detik. (2017). Kapal Tongkang yang Kandas di Kepulauan Seribu Robohkan Mercusuar. Diakses pada 1 Oktober 2025, dari https://news.detik.com/berita/d-3399565/kapal-tongkang-yang-kandas-di-kepulauan-seribu-robohkan-mercusuar
- Shahrullah, R. S., & Girsang, J. (2023). Urgensi Penerapan International Ship And Port Security Code (Isps Code) Di Galangan Kapal. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 18(1), 80-96.




