Peran RSO dalam ISPS Code

Pada penerapannya, ISPS Code memuat sebuah elemen penting yang bernama Recognized Security Organization atau RSO. Secara garis besar, RSO merupakan organisasi yang memiliki kemampuan khusus untuk melaksanakan penilaian keamanan terhadap fasilitas pelabuhan. Organisasi ini ditetapkan oleh International Maritime Organization atau IMO dan diakui oleh pemerintah dari negara bersangkutan. Sejarah singkat dibalik didirikannya RSO berangkat dari peristiwa terorisme global pada 11 September 2001 yang terjadi di Amerika Serikat. Peristiwa ini terjadi dengan dua pesawat yang menabrak Menara Kembar World Trade Center (WTC) di New York, disusul pesawat lainnya yang menabrak gedung Pentagon di Washington DC. Setelah ditindaklanjuti, ancaman tersebut datang dari keamanan pelabuhan internasional yang lemah. Dari sini dapat diketahui bahwa pelabuhan dan kapal bisa menjadi sasaran aksi teror, penyelundupan, atau ancaman lain. Menanggapi hal tersebut, IMO merespon sigap dan memperkuat standar keamanan pelayaran dan pelabuhan melalui peraturan internasional. Dengan dukungan IMO dan adanya implementasi melalui ISPS Code, RSO akhirnya menjadi tonggak penting dalam menjaga keamanan kapal dan pelabuhan di dunia.

Peran RSO adalah melaksanakan tugas dari otoritas maritim untuk mengimplementasikan ISPS Code. Hal ini berkaitan dengan optimalisasi keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan dari berbagai risiko dan ancaman yang mungkin terjadi. Lebih lanjutnya, RSO memiliki tugas sebagai berikut:

  • Penilaian Keamanan SSP & PFSP
  • Membantu Melakukan Verifikasi
  • Asistensi Penyusunan SSP & PFSP
  • Menyelenggarakan Training
  • Menyelenggarakan Exercise

Dalam kaitannya dengan eksistensi PT. Gada Parama Shakti (GPS) sebagai penyedia layanan pengamanan pada sektor maritim tentunya perlu membuat layanan yang berlandaskan ISPS Code guna diakui secara nasional dan internasional. Adanya RSO sebagai salah satu layanan PT. GPS tentunya akan melaksanakan tugas sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya. Hal ini dilakukan sebagai langkah solutif atas perlunya keamanan maritim yang masih minim dilaksanakan di Indonesia. Kondisi tersebut dapat dinilai sebagai ironi mengingat keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan akan bertimbal balik pada stabilitas negara Indonesia beserta aktivitas ekonomi, baik dalam skala domestik, nasional, maupun internasional. 

 

Sumber: 

  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2016 Tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.
  • National Commission on Terrorist Attacks Upon the United States. (2004). The 9/11 Commission Report.