Urgenisitas keamanan maritim dalam konteks nasional ditunjukkan oleh Indonesia yang menghadapi hambatan serius dalam kegiatan ekspor dan impor. Hal ini karena pada belum banyak pelabuhan yang menerapkan standar keamanan internasional. Akibatnya, banyak pelabuhan di Indonesia yang tidak diakui keamanannya oleh negara-negara mitra dagang, terutama Amerika Serikat, yang sejak awal mendorong penerapan standar keamanan maritim global melalui ISPS Code (International Ship and Port Facility Security Code). Tanpa sertifikasi ISPS, kapal-kapal dari Indonesia terancam ditolak berlabuh di pelabuhan negara maju, dan ini berdampak langsung pada perdagangan internasional. Menyadari pentingnya hal ini, Indonesia akhirnya meratifikasi konvensi SOLAS 1974 dan mengimplementasikan ISPS Code secara resmi melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 33 Tahun 2003.

Namun mari kita lihat lebih jelas tentang apa itu ISPS Code.
ISPS Code (International Ship and Port Security Code) adalah regulasi yang dikeluarkan oleh IMO (International Maritime Organization) untuk meningkatkan keamanan pelayaran dan pelabuhan internasional dalam menanggulangi ancaman terorisme di laut.
Sejarah dan Implementasi
Penyusunan ISPS Code dimulai pada tahun 2001 oleh Maritime Safety Committee bekerjasama dengan Maritime Security Working Group. Pada November 2001, mereka mengeluarkan Resolusi A.924(22) untuk mengevaluasi prosedur keamanan maritim. Kemudian, dalam Konferensi Diplomatik terkait keamanan maritim pada 9–13 Desember 2002 di London, ISPS Code disepakati sebagai bagian dari amandemen atas Konvensi SOLAS 1974—termasuk Bab V dan Bab XI—dan mulai berlaku pada 1 Juli 2004.
Implementasi di Indonesia
Di Indonesia, ISPS Code mulai diterapkan sejak Juli 2004. Implementasinya diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Permenhub No. 45 Tahun 2012 yang mengatur sistem manajemen keselamatan pengangkutan. Pelabuhan-pelabuhan besar, seperti Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, telah menerapkan ISPS Code melalui program-program seperti Port Facility Security Plan (PFSP) dan pelatihan keamanan secara berkala.

Setiap pelabuhan yang menerapkan ISPS Code wajib memiliki sertifikat Statement of Compliance, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dan harus diperbarui secara berkala melalui audit dan evaluasi.
Meskipun ISPS Code telah diberlakukan secara global sejak 1 Juli 2004 untuk meningkatkan keamanan kapal dan pelabuhan, di Indonesia implementasinya masih terbatas. Hingga saat ini, hanya terdapat sekitar 25 pelabuhan yang telah memenuhi standar Recognized Security Organization (RSO). Melihat keterbatasan tersebut, PT. Gada Parama Shakti hadir untuk menawarkan layanan dan pendampingan dalam penerapan standar keamanan maritim sesuai ISPS Code, guna mendukung peningkatan keamanan dan reputasi pelabuhan Indonesia di mata dunia.
Sumber:
- Jurnal Maritim. (2017, July 21). *Sekilas tentang ISPS Code*. https://jurnalmaritim.com/sekilas-tentang-isps-code/
- ISPS Code telah menjadi pedoman wajib sejak amandemen SOLAS oleh IMO pada tahun 2002 (Indriyani et al. 12).

